PRAKTIK AKAD MUSYARAKAH DAN MURABAHAH PADA KOPERASI SYARIAH DALAM TINJAUAN FATWA DSN MUI (STUDI KASUS DI KOPERASI ABDI KERTA RAHAJA TANGERANG)
Isi Artikel Utama
Moh Fajeri
Muhammad Imdadun
Asdi Chaniago
Koperasi syariah sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan syariah telah mengemuka sebagai alternatif dalam mengembangkan ekonomi berbasis syariah. Akad musyarakah dan murabahah merupakan dua bentuk akad yang sering digunakan dalam kegiatan usaha koperasi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad musyarakah dan murabahah pada koperasi syariah dalam tinjauan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), studi Kasus di Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara mendalam dengan manajemen koperasi syariah, anggota koperasi, dan pihak terkait lainnya. Selain itu, data sekunder juga dikumpulkan dari dokumen-dokumen terkait dan fatwa DSN MUI yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama: Implementasi praktik akad musyarakah dan murabahah pada koperasi syariah dalam tinjauan fatwa DSN MUI di Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang secara normatif sudah sesuai dengan standar struktur unsur-unsur terpenuhinya sebuah akad pada umumnya namun secara substansi terdapat beberapa penyimpangan yakni kedudukan para pihak yang tidak setara, tidak ada penangguhan saat pembayaran jatuh tempo, cara penghitungan nisbah yang tetap dan ditentukan di awal akad. Kedua: penyelesaian gagal bayar oleh nasabah (syarik) pada Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang mengutamakan jalur non litigasi yakni musyawarah antara pihak koperasi dan nasabah. Konsekuensi gagal bayar mengharuskan untuk melunasi pembiayaan yang diberikan koperasi. Hal tersebut tidak menjadikan Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang halal secara mutlak, sebab Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang masih tersandung dengan berbagai praktek yang diharamkan Syariah. Kondisi ini menjadikan Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang sebagai syubhat dalam hukum Islam. Pengelolaan Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang perlu ditinjau kembali melalui asas-asas Islam sehingga Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang memiliki kesesuaian dengan apa yang diharapkan. Dengan begitu Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang dapat menjalankan fungsinya tanpa melanggar aturan agama dan juga tidak menutup kemungkinan menjadi skema musyarakah dan murabahah terbesar didunia dengan jumlah peserta terbanyak bila Koperasi Abdi Kerta Rahaja Tangerang memperhatikan aspek-aspek Syariah dalam pengelolaannya.
Amalia, Euis. 2009. Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam, Penguatan Peran LKM dan UKM di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Antonio, Muhammad Syafi’I, 2001. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Gema Insane Press, Jakarta.
Anoraga, Pandji. 2011. Penangantar Bisnis: pengelolaan Bisnis Dalam Era Globalisasi, Jakarta: PT.Rineka Cipta.
Ascarya. 2008. Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo.
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani.
A, Muditomo. 2012. Jurnal mencermati peran pemerintah dalam penngembangan koperasi dan umkm di indonesia. Praktisi Perbankan BUMN.
Burhanuddin. 2013. Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia, Gajayana 50 Malang, UIN-Maliki Press.
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia. (Tahun Terbit). Fatwa Nomor [Tulis Nomor Fatwa]: Tentang [Tulis Judul Fatwa]. Jakarta, Indonesia: Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Guntur, Effendu M . 2009. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Jakarta, Sagung Seto.
Huda, Qamarul. 2011. Fiqih Muamalah, Yogyakarta: Teras.
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kusuma, Hesti dkk, Peranan Dinas Koperasi Dan Ukm Dalam Memberdayakan Usaha Kecil Menengah Kota Malang, Jurnal Administrasipublik (JAP), Vol 1, No. 2,
Kasmir. 2007. Manajemen Perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Leonardus, Saiman. 2015. kewirausahaan teori, praktik, dan kasus-kasus, salemba empat edisi 2.
Muhammad, Sistem dan Prosedur dan Operasional Bank Syariah, Yogyakarta: UII Press.
Malik, Hatta Abdul. 2012 Jurnal Dimas, Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, LPM IAIN Walisongo, Vol.12.
Muhammad. 2005. “Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia”, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Moh, As’ad. 2002. Psikologi Industri, Yogyakarta: Liberty.
Manulang. 2013. Pengantar Bisnis. Jakarta: PT Indeks. Nusindo, Duta. 2010 Usaha Mikro, Kecil dan menengah ,Tangerang.
Ridwan, Ahmad Hasan. 2004. BMT dan Bank Islam (Instrumen lembaga Keuangan Syari’ah), Bandung: Pustaka Bani Quraisy, cet ke-1.
Santana, Septian. 2010. Menulis Ilmiah Metode Penelitian Kualitatif, jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitaif Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Syarif, Teuku. 2007. “proporsi Penyaluran Dana Perbankan Untuk UKM, Jurnal Infokop, Vol. 15 No.2.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers, Ed. 1, Cet ke-6.
Sabiq, Sayid.1987. fiqh sunnah 13,terj. Kamaluddin A.marzuki. Bandung: al –maarif.
Saleh, Abdul Rahman dkk. 2013. Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 Penerapan Pada Usaha Kecil dan Menengah, penerbit: Badan Standardisasi Nasional.
Sholeh, Muhammad. 2008. Upaya Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tambunan, Tulus. 2012. Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia, Jakarta, LP3ES.
Tafsir Tematik Departemen Agama RI. 2008. Al-Qur’an Dan Pemberdayaan Kaum Duafa’, Departemen Agama RI, Jakarta.
Walgito, Bimo. 2003. Psikologi Sosial, Edisi Revisi, Andi Offset, Yogyakarta.








