ANALISIS KEMASLAHATAN PENGGUNAAN LIMBAH DI INDUSTRI SEMEN DALAM PERSPEKTIF SYARIAH ISLAM
Isi Artikel Utama
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis nilai kemaslahatan dari penggunaan limbah di industri semen yang saat ini sedang marak penggunaannya hampir di seluruh industri semen yang ada di Indonesia dari sudut syariah Islam. Hal ini mempertimbangkan dan melihat disertai didukung data-data hasil observasi dan penelitian bahwa limbah yang dipergunakan merupakan bahan-bahan habis pakai atau sisa dari bahan lain yang sudah tidak terpakai yang cenderung berkurang bahkan tidak memiliki manfaat bahkan membahayakan, akan tetapi bisa dimanfaatka lagi menjadi bahan bakar dan bahan baku semen.
Namun halnya limbah-limbah tersebut pada akhirnya setelah mengalami proses produksi pencampuran dan pemanasan akan menjadi bahan bangunan yang akan berinteraksi langsung dengan pengguna sebagai bahan baru yang disebut semen.
Penelitian ini melakukan peninjauan dan analisis nilai kemaslahatannya tersebut dari perspektif syariah Islam terhadap pertimbangan bahwa limbah adalah bahan yang tidak diketahui persis kandungan bahan penyusunnya dimana peneliti melihat ada potensi bahan-bahan limbah ini berasal dari material yang tidak diperbolehkan (haram) secara islam untuk dipergunakan sebagai barang yang bisa dipakai untuk kehidupan keseharian masyarakat. Kemudian penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan studi kasus analisis deskriptif, dengan pendekatan normatif syariah Islam, sedangkan dalam pembahasan digunakan pendekatan ushul fiqh yaitu istidlal qiyasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa nilai maslahat penggunaan bahan limbah sebagai bahan pembuat semen hasil pendekatan studi kasus dan normatif syariah Islam maka secara ushul fiqh istidlal qiyasi adalah bermanfaat baik, halal dan maslahat karena mengalami proses pemanasan dalam suhu proses yang tinggi yaitu 1400 derajat celcius sehingga berdasarkan dari pendapat ulama Islam mazhab Hanafi berpendapat terik matahari dapat mensucikan tanah yang terkena najis bila terjemur hingga kering sampai hilang warna dan aroma najis. "Tanah yang telah mengering, maka tanah itu telah suci.” (HR. Zaila’i).
Aziz, E. (2004). Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup melalui Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Permadi, G. (2004). Menyulap Sampah Jadi Rupiah. Surabaya: Mumtaz Media.
Sugiyono. (1998). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PTRemajaRosdakarya.
Abd al-„Azis, „Ala al-Din ibn ibn Ahmad al-Bukhary, 1394 H., Kasyf al-Asrar „an Ushul al-Bazdawy. Beirut. : Dar al- Kitab al-„Araby.
Al-Asnawy, „Abd al-Rahim ibn Hasan al-Syafi‟i, t.t., Nihayah al- Saul fi Syarh Minhaj al-Ushul..Kairo : Al-Mathba‟ah al- Salafiyah.
Al-Ghazaly, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad, 1417 H.,
Al-Mustashfa fi „Ilm al-Ushul. Beirut. : Dar al-Kutub al-
„Ilmiyah.
Al-Syafi‟i, Muhammad ibn Idris, t.t., Al-Umm. Beirut : Dar al- Fikr.
Al-Syatibi, Abi Ishaq Ibrahim Al-Lahmi, t.t., Al-Muwafaqat Fi Usul Al-Shari‟at, Beirut : Dar Al-Ma‟rifat.
------------, t.t., al I‟tisham, Beirut : Dar Al-Ma‟rifat.
Badsyah, Muhammad Amir, t.t., Taisir al-Tahrir. Beirut : Dar al- Fikr.
Ibn Katsir, t.t., Tafsir Ibnu Katsir, Beirut ; Dar al Fikr.
Ibn Manzhur, Abu al-Fadhl Muhammad ibn Mukrim, 1410 H. Lisan al-„Arab.. Beirut. Beirut.: Dar Shadir, Cetakan pertama.
Ibn Qudamah, „Abdullah ibn Ahmad, t.t., Al-Mughny.
Maktabah al-Riyadh al-Haditsah.
Isma‟il, Sya‟ban Muhammad, 1415 H., Ushul Fiqh al-Muyassar,
Kairo : Dar al-Kitab al-Jami‟iy, Cetakan pertama.
Khallaf, „Abd al-Wahhab, 1401 H, Ilm Ushul al-Fiqh. Kuwait : Dar al-Qalam, Cetakan keempat belas.
Syaukany, Muhammad ibn „Ali al-, 1414 H., Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq al-Haq min „Ilm al-Ushul, Beirut. : Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah. Cetakan pertama.
‘Athiyah, Jama>l ad-Di>n, At-Tanzhi>r al-Fiqhi>, Cet. I. Mesir: al-Maktabah al-Iskandariyyah, 1987.
Anani, el-, Khalil, “In Focus: Death Fatwas (28 September 2008)”, dalam http://www.alarabiya.net, diakses pada tanggal 4 Februari 2013.
Anshor, Ahmad Muhtadi, Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama: Melacak Dinamika Pemikiran Madzhab Kaum Tradisionalis, Cet. I. Yogyakarta: Teras, 2012.
Arkanuddin, Muntoha, “Menentukan Arah Kiblat (7 Mei 2009)”. Http:// www.rukyatulhilal.org, diakses pada tanggal 15 April 2013.