Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki peninggalan sejarah budaya sangat melimpah,upaya untuk melestarikannya telah dilakukan dengan melindungi cagar budaya tersebut. Namun, kerusakan atas benda cagar budaya terus terjadi. Salah satu sebabnya adalah karena unsur keagamaan. Khawatir menjadikan umat melakukan perbuatan syirik adalah salah satu sebabnya. Kerusakan benda cagar budaya terjadi di berbagai negara Islam dengan alasan yang sama, Iraq, Suriah, Afganistan dan Saudi Arabia adalah negara dengan tingkat kerusakan cagar budaya yang tinggi. Bagaimana Islam memandang perlindungan terhadap cagar budaya? Fiqh sebagai unsur dari hukum Islam memiliki sifat yang dinamis dan fleksibel, salah satu dari sifat dasarnya adalah ramah terhadap tradisi dan budaya. Konsep fiqh Nusantara memberikan solusi dalam kerusakan benda cagar budaya. Dasar hukum dalam perlindungan terhadap cagar budaya adalah; adat dan’urf umat Islam di Indonesia, kemashlahatan, ijtihad kolektif dan analogi-deduktif. Akhirnya fiqh cagar budaya adalah unsur hukum Islam yang melindungi benda-benda cagar budaya.
Kata Kunci:
Islamic Jurisprudence, Heritage, Fiqh archipelago, and Indonesian ushul fiqh.
Fiqh, Cagar Budaya, Fiqh Nusantara, dan ushul fiqh Indonesia.