STRATEGI PENGEMBANGAN WISATA SYARIAH DI KAMPUNG NAGA DAN KAMPUNG DUKUH PROVINSI JAWA BARAT
Isi Artikel Utama
Wisata Syariah adalah istilah yang digunakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia untuk program wisata yang berbasis pada nilai-nilai Syariah Islam. Program ini diluncurkan pada mediu Desember 2012 sebagai implementasi Undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Jawa Barat sebagai salah satu destinasi wisata syariah memiliki potensi obyek wisata yang bisa dikembangkan sesuai nilai-nilai syariah Islam, yaitu Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Potensi wisata yang ada pada kedua lokasi ini berupa wisata alam, tradisi lokal, wisata ziarah dan wisata sejarah.
Penelitian ini merumuskan strategi pengembangan wisata berbasis syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi potensi wisata syari’ah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga, menganalisis lingkungan internal dan eksternal dan menentukan strategi pengembangan kedua kampung adat sebagai daya tarik wisata syariah. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui metode observasi partisipatif, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan kekuatan wisata syariah di Kampung Dukuh dan Kampung Naga meliputi nilai dan ritual keagamaan masyarakat, obyek wisata ziarah, arsitektur unik, keindahan alam pegunungan, akses jalan bagus (Kampung Naga). Sedangkan kelemahan Kampung Dukuh dan Kampung Naga meliputi kurang ketersediaan transportasi (Kampung Dukuh), kurangnya sarana pariwisata, kurang tersedianya lahan parkir (Kampung Dukuh), minimnya fasilitas toilet, belum maksimalnya promosi, belum tersedianya Tourist Information Center (Kampung Dukuh). Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan dirumuskan empat strategi pengembangan yang bisa diterapkan, yaitu strategi pengembangan produk, strategi pengembangan promosi, strategi pariwisata berkelanjutan dan strategi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) berbasis nilai-nilai Syariah Islam.