JAMINAN PRODUK HALAL DALAM UNDANG-UNDANG NO. 33 TAHUN 2014 DALAM TINJAUAN MAQASHID
Isi Artikel Utama
Lu’lu’ Nishfu Laili
Misno
Jurnal ini menganalisis maqashid mengenai jaminan produk halal menurut Undang-Undang No 33 Tahun 2014. Analisa jurnal ini memfokuskan pada konsep jaminan produk halal menurut Hukum Islam dan kesesuaian Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dengan Maqashid Syariah. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis deskriptif bersifat kualitatif. Penelitian menyimpulkan bahwa dalam undang-undang ini memiliki kesesuaian dengan Maqashid Syariah.
Abu Zahrah, Muhammad, 1994, Ushul Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2001, Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia Baru, Palu.
Baidhawi, 1982, Minhaj al Ushul Juz 1, ‘Alam A-Kutub, Beirut.
https://bphn.go.id/news/45/Naskah-Akademis-Rancangan-Undang-undang-Jaminan-Produk-Halal diakses pada tanggal 14 April 2017.
Indonesia, Majelis Ulama, 2010, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Khallaf, Abdul Wahab, 1972, ‘Ilmu Ushul Al-Fiqh, Majelis Al-‘Ala Indonisiy lil Al-Da’wah Al-Islamiyah, Jakarta.
Qardhawi, Yusuf, 1993, Halal dan Haram Dalam Islam, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Rohman, Abdul, 2012, Pengembangan dan Analisis Produk Halal, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Shiddieqy, T.M Hasbi Ash-, 1997, Pengantar hukum Islam Cet.1, Pustaka Rizki Putra, Semarang
Suratmaputra, Ahmad Munif, 2002, Filsafat Hukum Islam Al Ghazali : Maslahah Mursalah & Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Suparnyo dan Misno, 2018. Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Edu Pustaka.