ANALISIS KAIDAH-KAIDAH FIQIH MUAMALAH DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA (STUDI KITAB AL-ASYBAH WA AN-NADZHAIR AL-SUYUTHI)
Isi Artikel Utama
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa kaidah-kaidah fiqih muamalah yang terdapat di dalam kitab al-Asybah wa an-Nadhair karangan Imam Jalaluddin al-Suyuthi dan implementasinya di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian Pustaka (library research), data yang digunakan adalah data kualitatif diperoleh dari kajian kitab (studi kitab) selama 2 tahun khusunya pada kaidah-kaidah fiqih muamalah. Metode yang digunakan dalam tesis ini bersifat deskriptif-analitik-implementatif yaitu menentukan, menggambarkan, dan mengklasifikasikan secara obyektif data yang dikaji sekaligus meng-interpretasi-kan data tersebut, kemudian data yang telah dianalisa dikomparasikan untuk ditemukan titik temu. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa metode istinbath al-Suyuthi dalam penggalian hukum fiqih yaitu bukan hanya merujuk pada Al-Qur’an dan as-Sunnah semata sebagai sumber utama, namun al-Suyuthi juga menggunakan pendekatan komperatif Madzhab (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) yang tentu tidak dapat diragukan lagi keabsahannya yang cukup komprehensif, sehingga bisa melahirkan kaidah fiqih yang dapat diterima di kalangan masyarakat muslim pada umumnya di seluruh dunia, dan bahkan di negara Indonesia sudah dijadikan sebagian dari kaidah fiqih beliau sebagai prodak hukum fiqih yang absah. Sedangkan korelasi hukum fiqih al-Suyuthi terhadap praktek muamalah kontemporer di Indonesia adalah masih sangat relevan. Karena di antara 137 fatwa DSN-MUI (Fatwa 137/DSN-MUI/IX/2020) menggunakan 30 % dari kaidah fiqih al-Suyuthi.
Al-Suyuthi, Jalaluddin Abdurrahman, al-Asybah wa an-Nadha’ir, Penerbit: Darul Fikr, 1995.
Al-Zuhaili, Wahbah, Al-Fiqh wa Adillatuhu. Juz IV. Damsyik: Dar Al-Fikr, 1984. Mas’adi, Ghufron A. 2002. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Al-Zuhaily, Wahbah. Al-Mu’amalat al-Maaliyah al-Mu’aashirah. Damsyik: Dar Al-Fikr 2002.
An-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab. Penerbit: Maktabah Al-Irsyad Jedah, Dar Al-Fikr, Juz, 4.
An-Nawawi, Roudho at-Tholibin, Bairut: Darul Ilmiyah, 676 H, Juz, 5.
Asy-Syarbiny, Mughni al-Muhtaj, al-Quds: Darul Kitab Alamiyyah, juz 3.
As-Subky, Tajuddin, al-Asybah wa an-Nadha’ir, al-Qawaid al-Fiqhiyyah, Darul Fikr, Juz 1 & 2.
Rozalinda., Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2016.
Azhari Fathurrahman, Qawaid Fiqhiyyah Muamalah, Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat, 2015.
Jauhari Wildan, Mengenal Imam Al-Suyuthi, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Misno Abdurrahman & Suparnyo, Hukum Bisnis Syariah, Jakarta: Penerbit Edu Pustaka, 2020.
Misno Abdurrahman & Rifai Ahmad, Metode Penelitian Muamalah, Jakarta: Penerbit Salemba Diniyah, 2018.
Syahrum & Salim, Metodologi Penelitian Kualitatif: Konsep dan Aplikasi dalam Ilmu Sosial, Keagamaan dan Pendidikan, Bandung: Citapustaka Media, 2012.
Moleong, J Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya,2010. [http://e-journal.uajy.ac.id/11746/4/EM198283.pdf]
Munawwir, A.W. & Muhammad Fairuz, Kamus Al-Munawwir: Indonesia-Arab, Surabaya: Pustaka Progressif, 2007.
Mufid Nur, Kamus Modern: Indonesia-Arab Al-Mufied, Surabaya: Pustaka Progressif, 2010.