ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 112/DSN-MUI/IX/2017 TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA BUS DI PERUSAHAAN OTOBUS ACM MAHADAT
Isi Artikel Utama
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik sewa-menyewa di Perusahaan Otobus ACM Mahadat Bogor. Perusahaan ini mengklaim menjadikan syariah Islam sebagai pedoman dalam pengelolaannya. Bagaimana sebenarnya praktik sewa-menyewa yang dilaksanakan apabila dilihat dari fatwa DSN-MUI? Metode penelitian yang digunakan adalah normative-kualitatif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Analisis menggunakan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktik sewa-menyewa yang dilaksanakan oleh PO ACM Mahadat sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Akad yang digunakan adalah akad ijarah (sewa-menyewa) di mana perusahaan menyewakan bus untuk mengangkut penumpang dengan imbalan sesuai dengan kesepakatan bersama. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari praktik yang telah dilaksanakan ayitu terkait dengan uang muka yang sebaiknya tidak hangus seluruhnya ketika terjadi kesepakatan serta penggantian bus lain yang tidak sesuai dengan kepakatan awal apabila adanya gangguan pada bis yang telah dipesan. Secara keseluruhan akad sewa-menyewa bis di Perusahaan Otobus ACM Mahadat sudah sesuai dengan syariah dengan akad ijarah sebagai jenis akad yang dilaksanakan.
A. M. B. Prawiro, Islam Apa Adanya. Bogor: IPB Press, 2009.
A. A. Basyir, Asas-Asas Hukum Mu’amalah. Yogyakarta: UII Press Anggota IKAPI, 2004.
A. Munib, “Asas-Asas Hukum Islam dalam Bidang Muamalah,” J. Penelit. dan Pemikir. Keislam., no. 1, 2018.
G. A. Masadi, Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
M. Manan, Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2014.
S. H. I. Yulida Mardini, M. K. Anwar, S. H. I. Muhammad Sauqi, and others, 21 AYAT DAN HADITS PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH Dilengkapi Dengan Konsep-Konsep Dasar Muamalah. CV Pena Persada, 2022.
A. Misno, Fiqh Muamalah al Maaliyah. Yogyakarta: Pustaka Bintang Utama, 2022.
I. Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
S. Sahrani and R. Abdullah, Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
N. Haroen, Fiqih Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
S. Soekanto, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
L. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya, 2004.
Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Z. Ali, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
G. Imam, Metode Kualitatif: Teori dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
M. Singarimbun and E. Sofyan, Metode Penelitian Survei. Jakarta: Pustaka LP3ES, 2011.
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif, R&D. Bandung: CV. Alfabeta, 2013.