MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Sutisna
Kehadiran seorang kepala negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebuah keniscayaan, kehadirannya diharapkan mampu menjadi pengayom bagi seluruh warga Negara. Demikianlah urgensi dari seorang kepala Negara, kehadirannya telah menjadi kebutuhan bagi seluruh manusia dalam berbagai komunitasnya. Dalam Islam, kehadiran kepala Negara diharapkan mampu melaksanakan hukum-hukum Allah ta’ala dan menjadi pengayom bagi seluruh umat. Sementara mekanisme pemilihan kepala Negara di Indonesia dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat untuk memilih calon kepala Negara secara langsung. Sebelum model pemilihan langsung, di Indonesia pemilihan kepala Negara dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sendiri dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum.
Penelitian ini menunjukan bahwa moodel mekanisme pemilihan kepala Negara yaitu dalam Islam dan di Indonesia terdapat beberapa kesamaan dalam proses pemilihannya, yaitu bahwa pemilihan kepala Negara dilakukan dengan kesepakatan seluruh warga Negara. Mereka memiliki hak untuk memilih kepala negaranya dengan cara yang sebaik-baiknya. Jika dalam Islam tidak diatur secara langsung mekanisme pemilihannya maka di Indonesia di atur oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakilnya. Perbedaan yang mencolok dalam mekanisme ini adalah bahwa dalam Islam pemilihan kepala Negara didasarkan pada nilai-nilai Islam dan harus selarasn dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya, sementara pemilihan umum di Indonesia hanya didasarkan kepada demokrasi yaitu kekuasaan di tangan rakyat.