MEKANISME PEMILIHAN KEPALA NEGARA DALAM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Isi Artikel Utama
Sutisna
Kehadiran seorang kepala negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebuah keniscayaan, kehadirannya diharapkan mampu menjadi pengayom bagi seluruh warga Negara. Demikianlah urgensi dari seorang kepala Negara, kehadirannya telah menjadi kebutuhan bagi seluruh manusia dalam berbagai komunitasnya. Dalam Islam, kehadiran kepala Negara diharapkan mampu melaksanakan hukum-hukum Allah ta’ala dan menjadi pengayom bagi seluruh umat. Sementara mekanisme pemilihan kepala Negara di Indonesia dilakukan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat untuk memilih calon kepala Negara secara langsung. Sebelum model pemilihan langsung, di Indonesia pemilihan kepala Negara dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat. DPR sendiri dipilih oleh rakyat dengan mekanisme pemilihan umum.
Penelitian ini menunjukan bahwa moodel mekanisme pemilihan kepala Negara yaitu dalam Islam dan di Indonesia terdapat beberapa kesamaan dalam proses pemilihannya, yaitu bahwa pemilihan kepala Negara dilakukan dengan kesepakatan seluruh warga Negara. Mereka memiliki hak untuk memilih kepala negaranya dengan cara yang sebaik-baiknya. Jika dalam Islam tidak diatur secara langsung mekanisme pemilihannya maka di Indonesia di atur oleh Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakilnya. Perbedaan yang mencolok dalam mekanisme ini adalah bahwa dalam Islam pemilihan kepala Negara didasarkan pada nilai-nilai Islam dan harus selarasn dengan aturan-aturan yang ada di dalamnya, sementara pemilihan umum di Indonesia hanya didasarkan kepada demokrasi yaitu kekuasaan di tangan rakyat.
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Ghazali, Ihya Ulumiddin, (Beirut: Darul Ma’rifah, tt).
Ahmad bin Abd al-Halim bin Taimiyyah al-Harani, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah, (Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt).
Ahmad bin Syu’aib Abu Abdurrahman an-Nasa’i, Musnad an-Nasa’i al-Kubra, (Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1991)
Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah Wa Al-Wilayah Ad-Diniyyah, terjemah : Hukum Tata Negara dan Kepemimpinan dalam Takaran Islam, Abdul Hayyi Al-Kattani dan Kamaludin Nurdin. Jakarta : Gema Insani Press. 2000
Anton Minardi, Konsep Negara & Gerakan Baru Islam Menuju Negara Modern Sejahtera, Bandung : Prisma Press Prodaktama, 2008.
Aristoteles. Nicomachean Ethics, Sebuah “Kitab Suci” Etika, terj. Embun Kenyowati, (Bandung: Mizan, 2004).
Enayat, Hamid. Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah (terjemahan) Pemikiran Politik Islam Modern menghadapi Abad ke-20, Penerbit Pustaka, Bandung 1408 H –1988 M
Fouda, Farag. Kebenaran Yang Hilang (sisi kelam praktik politik dan kekuasaan dalam sejarah kaum Muslim) terjemahan, edisi revisi, Dian Rakyat, 2003
Harun Nasution. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 2001).
A. Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1995.
J. Suyuti Pulungan, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah ditinjau dari Pandangan Al-Qur’an, Jakarta : Rajagrafindo Persada, 1994.
Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, Tasikmalaya : Lathifah Press, 2009.
Juhaya S. Praja, Teori Hukum Islam dan Aplikasinya, Bandung : Pustaka Setia. 2011
Maktabah Syamilah. versi 2.09. (Program Komputer: Perpustakaan Digital)
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 1982).
Mumtaz Ahmad (ed), Masalah-masalah Teori Politik Islam, terj. Ena Hadi, (Bandung: Mizan, 1993).
Nasution, Harun. Islam ditinjau dari berbagai aspeknya, jilid 1-2, UI Press,2001
Rais, M. Dhiauddin . Teori Politik Islam, Gema Insani Press, Jakarta 2001
Sjazdali, Munawir. Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah, dan Pemikiran, Jakarta Universitas Indonesia Press, 1980.