ANALISA PERLINDUNGAN KESEJAHTERAAN BURUH MENURUT HUKUM EKONOMI SYARI’AH
Isi Artikel Utama
Kesejahteraan adalah hak setiap warga negara sesuai dengan sila kelima”keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” selayaknya bangsa indonesia mendapatkan kesejahteraan secara merata untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Tenaga kerja bekerja demi bisa memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan keluarganya sudah sepantasnya negara ikut andil melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara indonesia yang dicantumkan dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. ekonomi syari’ah juga mengatur terkait dengan kesejahteraan tenaga kerja. Penelitian ini menggunakan metode deskriftip komparatif legal studies (studi hukum komparatif ) dengan pendekatan kualitatif, yaitu membandingkan antara perlindungan kesejahteraan buruh dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan kesejahteraan buruh dalam konsep ekonomi syari’ah
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 41
Adisu, Editus dan Jehani, Libertus, 2006, Hak Hak Pekerja Perempuan,Visi Media, Jakarta
Adiwarman, Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2004), h. 382
Ahmad Hasan, Nazhariyat al-Ujr fi al-Fiqh al-Islmiy, (Suria, Dr Iqr, 2002), cet. ke-1, hal. 34 – 35
Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer (Jakarta: Raja Grafinfo Persada, 2008), hlm. 118.
Ali Hasan, Muhammad. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam Fiqh Muamalat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2003 hal 231
Al-Majlis al-A`la li asy-Syu’un al-Islamiyah. 2001. Al-Mausu`ah al-Islamiyah al-`Amah, Wazarat al Awqaf. Kairo
Asikin, Zainal. 1993. Dasar-dasar Hukum Perburuhan. Raja Grafindo Persada Indonesia : Jakarta.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), h. 105
Daliyo J. B. dkk, Pengantar Ilmu Hukum : Buku Panduan Mahasiswa, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1994 hal 76
Deliarnov, Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi, (Jakarta : PT. Gelora aksara pertama, 2006), h. 4
Halim, Ridwan Hukum Perburuhan dalam Tanya Jawab, Cet II, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.
Imam Soepomo, pengantar hukum ketenagakerjaan, edisi revisi cetakan ke-13(jakarta; Djambatan,2003) hal 8-9
Imam Soepomo, SH.,Prof., “Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja”, (Penerbit Jambatan, Jakarta, 1975), hal. 6-7
Imamul Arifin, Membuka Cakrawala Ekonomi, (Bandung : PT Setia Purna Inves,2007), Cet-1, h. 2
Moleong, L. (2002). In Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya: Remaja Rosda Karya hal.5
Mustafa Edwin Nasution, Ekonomi Pengenalan Ekslusif Islam, (Jakarta: Kencana, 2007), hlm. 15.
Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hal. 228
Nazir, Moh. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum Pasal 6.
Pusat Pengkajian dan pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII. 2008, Ekonomi Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Sadono Sukirno, Pengantar Mikro Ekonomi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997),h. 5
Sendjun Manullang 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet II PT Rineka Cipta, Jakarta, Hlm 2
Siti Erlania, Jaminan Kesejahteraan yang diberikan terhadap Pekerja Kontrak dan Pekerja Tetap, (www.serlania.blogspot.co.id), diakses 20 oktober pukul 22.48 WIB
Sugiyono. (2006) .In Metode Penelitian Kualitatif dan R&D. Bandung: ALFABETA
Syafe’i, Rachmat, 2001, Fiqih Mua’malah, Bandung: CV. Pustaka Setia hal 53
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), hlm.891.
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Widiyanto, M.A. (2013). Statistika Terapan, Konsep dan Aplikasi SPSS/Lisrel dalam Penelitian Pendidikan, Psikologi dan Ilmu Sosial Lainya.Jakarta : PT Elex MediaKomputindo.
Yunus Shamad, Hubungan Industrial di Indonesia, PT, BSOM, 1995