Peningkatan kasus pernikahan dini di Indonesia menjadi hal yang harus diperhatikan, Kecamatan Pamijahan menjadi salah satu kecamatan tertinggi dengan kasus pernikahan dini sebanyak 688 pasangan. Hal ini disebabkan karena meningkatnya penggunaan media sosial, salah satu media sosial yang sangat sering digunakan terutama pada usia remaja adalah media sosial TikTok, pada tahun 2019-2022 media sosial TikTok menjadi salah satu aplikasi paling banyak diunduh dan diakses oleh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh media sosial TikTok terhadap sikap menikah dini pada remaja di Kecamatan Pamijahan, sebanyak 351 responden menjadi sampe dari penelitian ini, yaitu pelajar di SMA Al- Amin, SMAN 1 Pamijahan, SMA Ibnu Hajar, dan SMA Al-Ijtihad. Penelitian ini menggunakan metode Non parametrik uji Chi Square dengan pengumpulan data menggunakan google form dan kuesioner. Dengan menggunakan SPSS dan melakukan Uji Chi Square didapatkan Nilai Sig semua variabel bebas (X) terhadap Y berada pada nilai Sig < 0,05. Hasil penelitian ini adalah media sosial TikTok mempengaruhi sikap menikah dini pada remaja di Kecamatan Pamijahan.
Kata Kunci:
Media sosial tiktok; menikah dini; remaja
Social media tiktok; early marriage; teenagers