Processing Charges
Statistics
Indexing
Hasbi Ash Shiddieqy
Sirajudin Khaitami
Muhammad Jamaludin
Sebagian besar umat Islam tidak mengetahui Fiqh Muamalah maaliyah khususnya di Ciareten Ilir dan Kampung Pemulung. Kajian atau diskusi yang paling banyak dilakukan di Masjid adalah tentang Fiqh Thoharoh. Maka, Kami dari Institut Agama Islam Sahid Bogor memutuskan untuk mengadakan diskusi atau kajian di Masjid Ciareten Ilir dan desa Pemulung tentang Fiqh Muamalah. Kajian ini bertujuan agar masyarakat mengetahui perbedaan halal dan haram dalam Islam serta membangun pusat kajian Fiqh Muamalah. Kami memberikan informasi kepada masyarakat di Masjid Ciareten Ilir dan pemulung desa tentang Fiqh Muamalah. Dari hasil kajian tersebut, masyarakat dari lokasi ini tertarik dan ingin menjadikannya seperti lembaga Fiqh Muamalah.
Hak Cipta (c) 2022 Jurnal Sahid Mengabdi : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.