Berikut adalah teks Etika Publikasi (Publication Ethics) yang disesuaikan untuk Primary Education Dedicate Journal dalam Bahasa Indonesia:

Etika Publikasi

Pedoman etika untuk Primary Education Dedicate Journal diadaptasi dari COPE Code of Conduct untuk menjamin integritas serta standar tinggi dalam seluruh proses manajerial dan editorial. Editor dan Mitrabebestari (Reviewer) mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, orientasi seksual, asal etnis, kewarganegaraan, atau filsafat politik penulis. Setiap naskah yang masuk terlebih dahulu akan diperiksa kesesuaiannya dengan ruang lingkup jurnal serta dilakukan pemeriksaan indikasi plagiarisme.

Bagi Penulis

  • Standar Pelaporan: Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat tentang pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif mengenai signifikansinya. Data dasar harus disajikan secara akurat dalam makalah. Pernyataan yang sengaja tidak akurat atau menyesatkan merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
  • Akses dan Retensi Data: Penulis dapat diminta untuk memberikan data mentah sehubungan dengan naskah untuk tinjauan editorial, dan harus bersiap untuk menyediakan akses publik ke data tersebut jika memungkinkan, serta menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya asli. Setiap kutipan atau penggunaan karya dan/atau kata-kata orang lain harus dicantumkan rujukan dan pengutipannya secara tepat.
  • Publikasi Berganda, Berlebihan, atau Bersamaan: Penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang pada dasarnya menggambarkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis.
  • Pengakuan Sumber: Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis wajib mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.
  • Penulis Makalah: Penulisan naskah harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Semua orang yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai rekan penulis (co-author). Penulis utama harus memastikan seluruh rekan penulis telah melihat, menyetujui versi final naskah, dan menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.
  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substantif lainnya yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi naskah. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek penelitian harus diungkapkan secara jelas.
  • Kesalahan Mendasar dalam Karya Terbit: Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit serta bekerja sama untuk menarik atau memperbaiki makalah tersebut.
  • Bahaya dan Subjek Manusia/Hewan: Jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya tidak biasa, penulis harus mengidentifikasi hal tersebut secara jelas dalam naskah.
Bagi Editor

  • Keadilan (Fair Play): Editor mengevaluasi naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa membedakan latar belakang atau atribut pribadi penulis.
  • Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang diserahkan kepada siapa pun selain penulis, penelaah, calon penelaah, penasihat editorial, dan penerbit yang sesuai.
  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Materi yang tidak dipublikasikan dalam naskah yang diserahkan tidak boleh digunakan dalam penelitian pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
  • Keputusan Publikasi: Editor bertanggung jawab penuh dalam menentukan artikel mana yang layak diterbitkan, dengan dipandu oleh kebijakan dewan editorial serta aturan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  • Proses Penelaahan: Editor memastikan setiap naskah dievaluasi terlebih dahulu dan melalui proses tinjauan sejawat (double-blind review) secara adil dan bijaksana oleh pakar yang kompeten.
Bagi Penelaah (Reviewer)

  • Kontribusi terhadap Keputusan Editorial: Tinjauan sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah melalui komunikasi editorial.
  • Ketepatan Waktu: Penelaah terpilih yang merasa tidak memiliki kualifikasi untuk menelaah naskah atau mengetahui bahwa tinjauan tepat waktu tidak mungkin dilakukan harus segera memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.
  • Standar Objektivitas: Penelaahan harus dilakukan secara objektif tanpa kritikan pribadi kepada penulis. Pandangan atau masukan harus disampaikan secara jelas disertai argumen yang mendukung.
  • Kerahasiaan: Setiap naskah yang diterima untuk ditinjau harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin editor.
  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau gagasan istimewa yang diperoleh melalui tinjauan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Penelaah harus menolak menelaah naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis/lembaga terkait.
  • Pengakuan Sumber: Penelaah harus mengidentifikasi karya terbitan relevan yang belum dikutip oleh penulis serta menginformasikan kepada editor jika terdapat kesamaan atau tumpang tindih yang substansial dengan naskah/karya terbitan lain.