RISIKO ASURANSI DAN MEKANISME PENGALIHAN RISIKO DALAM SISTEM KEUANGAN MODERN: KAJIAN TEORETIS ATAS ASURANSI KONVENSIONAL DAN SYARIAH
Isi Artikel Utama
Meli Diana Fitri
Novrivul
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko asuransi dan mekanisme pengelolaan risiko dalam sistem keuangan modern melalui kajian literatur pada asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kajian ini difokuskan pada perkembangan konsep risiko asuransi, peran asuransi dalam mendukung stabilitas keuangan, serta perbedaan mekanisme pengelolaan risiko yang diterapkan dalam sistem asuransi konvensional dan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) melalui penelaahan berbagai jurnal ilmiah, buku akademik, regulasi perasuransian, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko asuransi dalam sistem keuangan modern semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, globalisasi ekonomi, dan munculnya berbagai risiko baru seperti risiko siber, pandemi, dan perubahan iklim. Asuransi berperan sebagai instrumen penting dalam mitigasi risiko yang mampu memberikan perlindungan finansial bagi individu, lembaga keuangan, dan pelaku usaha, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Kajian ini juga menemukan bahwa asuransi konvensional menerapkan mekanisme risk transfer melalui pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi, sedangkan asuransi syariah menerapkan mekanisme risk sharing melalui dana tabarru' yang dikelola berdasarkan prinsip ta'awun (tolong-menolong). Efektivitas pengelolaan risiko dipengaruhi oleh kualitas underwriting, kecukupan modal, tata kelola perusahaan, serta efektivitas regulasi dan pengawasan. Oleh karena itu, penguatan manajemen risiko, inovasi teknologi, dan tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri asuransi di tengah dinamika sistem keuangan modern yang semakin kompleks.
Kata Kunci: Risiko Asuransi, Pengelolaan Risiko, Sistem Keuangan Modern, Asuransi Konvensional, Asuransi Syariah.
Dr. A. Junaidi Ganie, S. E. S. H. M. H. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=qWGpEAAAQBAJ
Heryana, A. (2024). Risk Pooling pada Asuransi Kesehatan.
Izah Normayanti, E. A. P. 1Program. (2024). Identifikasi dan Penerapan Manajemen Resiko pada Perusahaan Asuransi Umum. 556–564.
Kusmawati, Y. (2022). Dasar Dasar MANAJEMEN KEUANGAN. Cipta Media Nusantara. https://books.google.co.id/books?id=HSV_EAAAQBAJ
Mairani Adelia, Arsyadona, A. T. (2024). MENIMBANG EFEKTIVITAS ASURANSI SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN FINANSIAL “APAKAH RISIKO DAN MANFAAT SEIMBANG?” Mairani Adelia. 1(4), 394–405.
Markonah, M., Riwayati, H. E., & Kumalasari, R. (2023). The effect of premium income , expenses claim , and underwriting on profitability of Indonesia joint enterprises insurance companies. 27(2), 219–233. https://doi.org/10.20885/jsb.vol27.iss2.art7
Muarief, R., & Setiyawan, A. D. (2024). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Fondasi Sistem Keuangan. Asadel Liamsindo Teknologi. https://books.google.co.id/books?id=96UQEQAAQBAJ
Panisa, Z. (2025). Peran asuransi syariah pada perekonomian indonesia. 3(2), 95–101.
Tripustikasari, E., Digital, B., & Purwokerto, U. A. (2025). Kontribusi Asuransi Jiwa terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Finansial di Indonesia. 3(3).
Utomo, H. (2024). Peran Pemerintah Dalam Pendanaan Penjaminan Polis Asuransi. Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=YrInEQAAQBAJ














