PENGENALAN PENTINGNYA KOPERASI PROPERTY SYARIAH DI DESA NAMBO GREEN VILLAGE
Isi Artikel Utama
Azizah Mursyidah
Koperasi syariah merupakan lembaga mikro yang berprinsip pada prinsip syariah, tujuan adanya koperasi properti syariah untuk menyiapkan hunian berdasarkan prinsip syariah yakni prinsip mengedepankan unsur keadilan tidak mengedepan prinsip , riba, maysir, gharar, tadlis, dan zolim. Penilitian ini merupakan penelitian yang membahas analisis deskriptif kualitatif dan survey lapangan; hasil dari penelitian ini adalah bertambahnya pemahaman masyarakat tentang koperasi syariah yang menghubungkan koperasi syariah, serta akad-akad muamalah syariah yang ada dalam koperasi syariah; diantaranya: ba’I Assalam, Murabahah, Ba’I Istishna, serta Ijarah Muntahiya Bittamlik.serta dilarangnya MAGRIB (Maysir, Gharar, Riba, Tadlis, Bathil).
Al-Qur’an Karim
https://kecamatankelapanunggal.bogorkab.go.id/desa/392
Marpaung, M. (2014). Pengaruh Kepemimpinan dan Team Work Terhadap kinerja Karyawan Di koperasi Sekjen Kemdikbud Senayan Jakarta. Jurnal Ilmiah WIDYA, 2(1), 33–40.
Wandisyah R, Muhammad. Hutagalung, Sarmiana Batubara, Peran Koperasi Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia Jurnal Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992