Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans/ender Ditinjau darl Agama Islam
Isi Artikel Utama
Miftakhul Anwar
lsu LGBT (Lesbian, Gay, biseksual dan transjender) selalu muncul tanpa penyelesaian yang jelas. Dalam theologi islam perilaku GBT merupakan prilaku yang dilarang oleh Allah SWT dan Rosul• Nya, termasuk dalam ajaran agama lainpun merupakan perilaku yang dicela dan yang harus dijauhi. Perilaku LGBT merupakan perilaku keji yang dibenci oleh Allah SWT sehingga dalam sejarah peradaban manusia Allah mengadzab pelakunya dengan dihujani batu dari neraka sampai mereka tidak tersisa satupun, dan Nabi Muhammad SAW juga mengecam pelaku tersebut dengan mengancamnya dengan hukuman yang berat. Para ulama dari zaman sahabat sampai abad ke 20 ini pun juga sepakat/berijma' bahwa perilaku LGBT adalah perbuatan keji yang haram, dan tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama. Perbedaan hanya dalam menghukum pelaku LGBT yaitu ada yang dibunuh secara mutlak (madzhab malikiyyah dan hanabalah) dan ada yang dihukum seperti pelaku zina (madzhab syafi'i) serta ada yang berpendapat hukumanya adalah di ta'zir sesuai pertimbangan hakim (pendapat madzhab hanafiyyah).