Kebijakan APBN Khalifah Umar bin Khattab
Isi Artikel Utama
Suleman Jajuli
Problem keuangan negara selalu menjadi permasalahan aktual, apalagi dalam ruang lingkup Indonesia, dari mulai besarnya belanja untuk kebutuhan para pejabat negara, pemasukan yang tidak seimbang dengan pengeluaran hingga masalah hutang luar negeri yang belum juga terbayar. Kebijakan berkenaan dengan Anggaran pendapatan Belanja Negara menjadi masalah hampir di seluruh negara, demikian juga yang terjadi pada masa Kekhalifahan Umar bin Khattab di Madinah. Banyaknya permasalahan keuangan negara memerlukan adanya tindakan yang efekstif dan efisien untuk menyelesaikannya.
Khalifah Umar bin Khattab adalah seorang kepala megara dalam sejarah islam yang telah berhasil mengatur bagaimana income suatu negara dapat ditingkatkan selain juga mengatur bagaimana keuangan negara agar tidak terjadi defisit. Di natara kebijakan yang dilakukan oleh Umar bin Khattab adalah dengan mengoptimalkan zakat, kharaj, ushur, jizyah dan pendapat negara lainnya. Sedangkan dari pembelanjaan maka Umar bin Khattab melakukan kebijakan dengan melakukan pengeluaran demi pemenuhan kebutuhan hajat masyarakat banyak, pengeluaran sebagai alat retribusi kekayaan, pengeluaran yang mengarah kepada bertambahnya permintaan-permintaan efektif, pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi dan pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan inetrvensi pasar.
Inti dari kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab adalah mendorong masyarakat untuk beraktifitas ekonomi baik secara sendiri-sendiri atau kelompok tanpa bantuan Baitul Mall. Kedua, tindakan atau kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan bantuan dana Baitul Mall.
Al-Maududi, Abu A’la, Khilafah dan Kerajaan: Evaluasi Kritis Atas Sejarah Pemerintahan Islam, Terj. Bandung. Penerbit Mizan, 1996.
Muhammad Husein Haekal, Umar bin Khattab, Jakarta: PT. Pustaka Litera Antar Nusa.
Boediono, Ekonomi Makro, Yogyakarta: Badan PFE Yogyakarta, 1998, cet. 18, hal. 110
M. Umar Chapra. The Future of Econimics AN Islamic Perspectif, (Terj. Ikhwan Abidin Basri), Jakarta: Gema Insani Press, 1991, hal. 287-288.
Qutb Ibrahim Muhammad, al-Siyasah al-Maliyah li al-Rasul (Mesir: al-Hai’ah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kutub, 1988).
Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, Jakarta: Penebar Swadaya, 1997, cet. III, hal. 108.
Muhammad, Quthub Ibrahim, Kebijakan Ekonomi Umar Bi Khaththab (As-Siyâsah al-Mâliyah li ‘Umar ibn al-Khaththâb). Terjemahan oleh Safarudin Saleh. Jakarta: Pustaka Azzam, 2003.
Baltaji, Muhammad, Metodologi Ijtihad Umar bin Al Khatab, (terjemahan H. Masturi Irham, Lc). Jakarta. Khalifa, 2005.
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: The International Institute of Islamic Thought (IIIF), 2001, hal. 54
Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
TM Hasbi Ash-shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Cet. I; Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997.
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam; Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005
Marsudi Djojidipuro, Ekonomi Makro, UI Press, Jakarta 1994, hal. 125
M.A Mannan, Ekonomim Islam, Teori dan Praktek, Intermasa, Jakarta 1992, hal. 230
Muhammad Abdul Mu’in Affar, at-Tanmiyyah wa at-Takhtith wa at-Taqwim al-Masyru’at fi al-Iqtshod al-Islami, Mesir: Dar al-Wafaa, 1992.
Abbas Mahmud Aqqad, Abqariyah 'Umar, “Menyusuri Jejak Manusia Pilihan, Umar bin Khathab”, cetakan I, 2003, Jakarta : Penerbit PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Fiqih Ekonomi Umar bin Khattab, terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari, Jakarta : Khalifa, 2006