STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF (Studi BAZ Kabupaten Sukabumi Jawa Barat)
Isi Artikel Utama
Aab Abdullah
Zakat adalah salah satu komponen utama dalam system ekonomi Islam, ia menjadi mesin penggerak bagi kesimbangan antara si kaya dan si miskin. Posisinya semakin sangat diperlukan ketika dihadapkan kepada permasalah sosial ekonomi yang tidak berpihak kepada orang-orang miskin. Sebagai social control zakat menjadikan tidak terjadi perbedaan yang berlebihan antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin, ia menjadikan harta itu tidak hanya berputar pada orantg-orang kaya saja, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hasyr ayat 7. Begitu bermanfaatnya zakat sehingga Khalifah Abu Bakar memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Permasalahan zakat yang dihadapi saat ini sangat kompleks, dari mulai masih adanya sebagian orang yang tidak mau membayar zakat, distribusi zakat yang belum tertata rapi hingga permasalah fiqh tentang pengembangan dan ijtihad bagi model-model zakat produktif. Permasalah terakhir inilah yang menjadi pembahasan makalah ini. Zakat produktif adalah menjadikan uang zakat tidak hanya bersifat konsumtif dalam arti langsung habis dimakan, akan tetapi harta zakat digunakan untuk modal usaha agar bisa mengentaskan kemiskinan para mustahik zakat. Dengan modal usaha ini diharapkan mustahik zakat suatu saat akan menjadi sseorang muzaki. Strategi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZ Kota Sukabumi berupa “pinjaman” modal dan dana bergulir bagi para mustahik zakat yaitu para fakir miskin yang berada di wilyah Kota Sukabumi. Program ini mendapat respon antusias dari para golongan lemah di wilayah ini. Dari hasil observasi yang dilakukan diperoleh kseimpulan bahwa model zakat produktif ini sangat bermanfaat bagi para mustahiq zakat sehingga diharapkan ke depan bisa terus dikembangkan.
Abdurrahman Al-Jazairi, Fiqh 'ala Madzahibul Arba'ah Juz I, Darul Ihya At-turats Al-'Araby cet : VII, Beirut, Libanon, 1986
Anonimus, Pedoman Manajemen Zakat, BAZISKAF PT Telekomunikasi Indonesia, Jakarta. 1996.
Anonimus, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Edisi III cet. II Jakarta, 2002
Anonimus, Holy Qur’an (Versi 6.50) / Program Kitab Suci Al-Qur’an, Perusahaan Software Sakhr / Perusahaan Al-Alamiah, Republik Arab Mesir. 1997
As-San’any, Subulus Salam Syarah Bulughul Maram, Juz II cet : I.
Jum’iyah Ihyau Turots Al-Islamy Kuwait, 1997
A.Hassan (Penerjemah), Bulughul Maram min Adilatil Ahkam li Ibni Hajar Al-Asqolani. Diponegoro, Bangil Jawa Timur. 1991
A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir Arab – Indonesia, Pustaka Progresif, Surabaya, 1997
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern. Cet. II. Gema Insani Press, Jakarta, 2002
Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukany, Nailul AutharJuz III, Darul Kalam Ath-Thayib, Damaskus. 1999
Muhammad Abu Zahrah, Zakat Dalam Perspektif Sosial. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1995
Shaleh Al-Fauzan, Mulakhas Al Fiqh, Juz II, Darul Ibnu Al-Jauzi, Saudi Arabia, KSA. 2000
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Darul Fikr : Beirut. 2005
Sjechul Hadi Permono, Pendayagunaan Zakat Dalam Rangka Pembangunan Nasional.. 2005
T.M. Hasbi Ash-Shidiqi, Pedoman Zakat, Bulan Bintang, Jakarta, 1987
Yusuf Qaradhawi, Kiat sukses Mengelola Zakat. Media Dakwah, Jakarta, 1997
Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisir Karim Ar-Rahman fi Tafsir kalam Al-Manan, Jam'iyyah Ihya At-Turats Al-Islami, Kuwait, 2003