Pendidikan Profesional Untuk Wartawan
Isi Artikel Utama
Rusdiono Mukri
Penelitian dan penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memberikan masukan atau saran kepada manajemen penerbitan pers dalam rangka memberikan solusi atas permasalahan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Wartawan profesional memegang teguh etika jurnalistik. Kepatuhan terhadap kode etik merupakan salah satu ciri profesionalisme, selain keahlian, keterikatan dan kebebasan. Dengan pedoman kode etik, seorang jurnalis tidak akan mencampuradukkan fakta dan opini dalam menulis berita; tidak akan menulis berita fitnah, sadis, dan cabul; tidak akan "menggadaikan kebebasannya" dengan menerima sebuah amplop; dan hanya menginformasikan yang benar atau faktual. Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme jurnalis, mulai tahun 2012 Dewan Pers menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Oleh karena itu setiap wartawan perlu meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya guna memperoleh sertifikat profesi sebagai wartawan. Persatuan Wartawan Indonesia menyelenggarakan Sekolah Jurnalistik Indonesia (SI) untuk membekali wartawan Indonesia agar memiliki kompetensi sebagai wartawan profesional. Pengembangan Sekolah Jurnalistik Indonesia dilakukan melalui dua pendekatan: akademik dan empiris.