Titien Yusnita
Komite internaional Hal Anal mendefinislkan anak adalah seseorang yang berumur hurang dari 18 tahun dan Undang-undang Perlindungan Anal 2002 menatakan baha orangtua bertanggungjawab mencegah pernikahan atau pernikahan dini. Pernikahan dini atau pernikahan usia anak menimbulhan masalah dimana calon pengantin terpala putus sekolah. Pernikahan dini juga beresiko menimbulkan masalah balk secara fisik maupun psikologi. Kabupaten Bogor menduduki peringhat tertinggi di Provinsi jawa barat dalam kasus pernikahan dini. Tuluan penelit ian ini untuk mengetahul peran komunikasi interpersonal pada keluarga dalam memutuskan pernikahan dini. Metode penelitian menggunaban metode kualitatif deskriptif melalui wawancara mendal am dan focus group discussion terhadap pelaku pernilahan dini. Hasll penelitian menunjukkan komunlhasi interpersonal non verbal sangat berperan dalam keluarga apabila akan memutuskan pemnihahan dini. Peran orang tua sebagal bagian dari sistem komunikasi sangat penting dimana keterbukaan dalam homunikasi keluarga dapat menelesailan honflik keluarga lebih cepat dan bijaksana.